Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Gak Cuma Dihujat! Ini Hukuman Berat Pelaku Bullying di Indonesia, Penjara Belasan Tahun Menanti!

gak cuma dihujat ini hukuman berat pelaku bullying di indonesia penjara belasan tahun menanti portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Bullying, Kejahatan Serius yang Mengancam Mental Korban

Bullying atau perundungan bukan sekadar candaan atau kenakalan biasa. Ini adalah bentuk perilaku kejahatan yang harus dihindari oleh siapa pun, karena dampaknya bisa sangat merusak. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi para korbannya.

banner 325x300

Dampak bullying bisa sangat parah, terutama pada kesehatan mental korban. Rasa takut, cemas berlebihan, trauma mendalam, hingga keputusan tragis untuk mengakhiri hidup, seringkali menjadi akibat dari perundungan yang berulang. Ini bukan lagi masalah sepele, melainkan krisis yang membutuhkan perhatian serius.

Fenomena ini marak terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari tempat kerja hingga jenjang pendidikan. Dari sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, hingga perguruan tinggi, tidak ada tempat yang benar-benar aman dari ancaman bullying. Ini menunjukkan bahwa masalah perundungan sudah mengakar dalam masyarakat kita.

Apa Itu Bullying Sebenarnya? Ini Definisi Menurut Ahli

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog Andrew Mellor mendefinisikan bullying sebagai pengalaman ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan atau perilaku orang lain. Ironisnya, orang lain yang menyaksikan kejadian tersebut seringkali merasa tidak berdaya untuk mencegah atau melawannya.

Bullying juga dapat diartikan sebagai perilaku agresif yang dilakukan oleh suatu kelompok kepada individu tertentu secara berulang. Perilaku ini seringkali erat kaitannya dengan status sosial seseorang, di mana terdapat kesenjangan kekuatan antara pelaku dan korban.

Pelaku bullying umumnya merasa status sosialnya lebih tinggi, kekuatannya lebih besar, atau lebih populer. Hal ini membuat mereka merasa lebih hebat dan akhirnya menindas orang yang dianggap lebih rendah darinya. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa dibiarkan.

Berbagai Bentuk Bullying yang Sering Terjadi

Perundungan tidak hanya satu jenis, melainkan terbagi menjadi beberapa bentuk yang sama-sama merugikan. Ada perundungan secara fisik, seperti memukul atau mendorong, yang langsung terlihat dampaknya. Kemudian ada perundungan verbal, seperti mengejek atau menghina, yang bisa melukai hati dan mental.

Selain itu, ada juga perundungan sosial, yaitu pengucilan atau penyebaran rumor yang merusak reputasi. Di era digital ini, perundungan juga merambah ke media sosial, yang dikenal sebagai cyberbullying, dengan penyebaran ujaran kebencian atau foto/video tanpa izin.

Jangan Anggap Remeh! Ini Deretan Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku Bullying di Indonesia

Mungkin banyak yang belum tahu, tindakan bullying bukan hanya masalah moral, tetapi juga bisa berujung pada jeratan hukum. Apabila korban melaporkan tindakan tersebut, Indonesia memiliki berbagai peraturan yang mengatur sanksi hukuman bagi para pelaku. Berikut adalah daftar aturan beserta ancaman hukuman yang menanti para pelaku bullying.

1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Larangan perundungan terhadap anak-anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014. Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski tidak secara eksplisit menyebutkan kata "bullying", isi pasal ini secara tegas mengarah pada bentuk perundungan terhadap anak-anak. Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Ancaman hukuman bagi pelaku perundungan terhadap anak-anak tercantum dalam Pasal 80 ayat (1) sampai (3) UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika korban bullying mengalami luka berat, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Bahkan, jika korban meninggal dunia, pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya perlindungan terhadap anak.

2. Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (Pengeroyokan)

Apabila bullying dilakukan secara berkelompok atau pengeroyokan terhadap seseorang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku pengeroyokan dapat dikenai sanksi berupa penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Jika pengeroyokan menyebabkan luka, luka berat, hingga kematian, sanksi pidananya akan sama seperti yang disebutkan dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman yang lebih berat.

3. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik)

Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari ayat (1) dan (2), mengatur hukuman untuk pelaku bullying yang menyebabkan pencemaran nama baik korban. Ini bisa terjadi melalui perkataan lisan atau tulisan yang merusak reputasi seseorang di mata publik.

Sanksi yang berlaku adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Jika pencemaran nama baik dilakukan secara tertulis atau melalui gambar, ancaman hukumannya bisa lebih tinggi, yaitu penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

4. Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (Fitnah)

Pasal 311 KUHP ini mengatur bullying yang berupa penyebaran fitnah atau sesuatu hal yang tidak benar mengenai korban. Tindakan ini lebih serius daripada pencemaran nama baik karena melibatkan tuduhan palsu yang disengaja.

Pelakunya dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak memegang jabatan, masuk dalam angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan.

Dalam Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku bullying berupa fitnah ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV. Ini menunjukkan bahwa menyebarkan kebohongan tentang orang lain memiliki konsekuensi hukum yang serius.

5. Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan)

Pelaku bullying yang mengarah pada penghinaan ringan, yaitu penghinaan dengan sengaja di tempat umum secara lisan atau tulisan, juga bisa dijerat hukum. Termasuk juga penghinaan secara lisan atau perbuatan di depan muka korban secara langsung, ataupun melalui surat yang dikirimkan kepada korban.

Tindakan ini, meskipun dianggap "ringan", tetap memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi penjara maksimal selama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4,5 juta. Ini membuktikan bahwa setiap bentuk penghinaan, sekecil apa pun, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

6. Pasal 345 KUHP (Mendorong Bunuh Diri)

Ini adalah salah satu pasal paling serius yang bisa menjerat pelaku bullying. Jika seseorang melakukan perundungan dengan cara menghasut atau mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan bunuh diri sampai korban benar-benar melakukannya, maka pelaku itu bisa dijerat dengan Pasal 345 KUHP.

Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini berbunyi, "Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri."

7. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)

Pelaku bullying yang melakukan penganiayaan terhadap korban, baik itu berupa luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan kematian, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 351 KUHP. Penganiayaan ini mencakup segala bentuk kekerasan fisik yang disengaja.

Jika penganiayaan menyebabkan luka biasa, pelaku bisa dipenjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika menyebabkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara. Dan jika penganiayaan berujung pada kematian korban, pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

8. Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 (Penganiayaan Ringan)

Bullying yang termasuk dalam kategori penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk bekerja, juga tidak luput dari jeratan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 352 KUHP.

Pelaku dapat dikenai sanksi penjara paling lama 3 bulan. Hukuman ini bisa ditambah sepertiga jika korban merupakan bawahan pelaku dalam pekerjaan. Dalam Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku perundungan jenis ini dapat dikenai sanksi penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

9. Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 (Bullying di Media Sosial/UU ITE)

Di era digital, bullying seringkali terjadi di media sosial. Sesuai Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024, pelaku bullying yang menuduhkan suatu hal mengenai seseorang di media sosial dapat dikenai sanksi berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal sebesar Rp400 juta.

Lebih lanjut, jika pelaku perundungan tidak dapat membuktikan tuduhan yang dimaksud dan masuk dalam kategori fitnah terhadap korban, sanksinya lebih berat. Pelaku bisa dipenjara maksimal selama 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp750 juta, sesuai dengan ayat (6) dalam pasal tersebut. Ini adalah payung hukum untuk memerangi cyberbullying.

Bagaimana Jika Pelaku Bullying Adalah Anak-Anak? Ada Aturan Khusus!

Aturan hukum-hukum yang disebutkan di atas berlaku bagi siapa saja yang melanggar, kecuali bagi anak-anak yang mempunyai aturan khusus. Bagi anak-anak yang melakukan bullying, mereka akan diproses melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

UU SPPA ini mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, yang lebih berfokus pada upaya pemulihan daripada penghukuman. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kondisi seperti semula dan mencegah anak melakukan kesalahan serupa di masa depan.

Hukuman penjara hanya akan diberikan jika anak tersebut dinilai membahayakan bagi masyarakat sekitar. Pemberian hukuman penjara akan dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan hukuman penjara paling lama setengahnya dari ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Jangan Diam! Laporkan Tindakan Bullying!

Penting untuk diingat, dalam semua undang-undang dan pasal tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan hukuman bagi pelaku "bullying" secara langsung. Namun, undang-undang tersebut menjelaskan berbagai bentuk tindakan yang secara substansial bisa termasuk dalam kategori bullying.

Ini berarti, setiap tindakan perundungan, baik fisik, verbal, sosial, maupun di media sosial, memiliki potensi untuk dijerat hukum. Jadi, jangan pernah meremehkan dampak bullying dan jangan ragu untuk melaporkan jika Anda atau orang terdekat menjadi korban. Hukum ada untuk melindungi kita semua.

banner 325x300