Lingkungan kampus seharusnya menjadi oase ilmu, tempat bertumbuhnya ide-ide cemerlang, dan wadah bagi para mahasiswa untuk mengejar mimpi. Namun, realitas pahit yang terungkap baru-baru ini justru menampar kita semua. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk mewujudkan lingkungan akademik yang inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan. Dorongan ini bukan tanpa alasan, sebab data yang ada sungguh mengkhawatirkan.
Alarm Merah di Lingkungan Akademik: Data yang Mengguncang
Bayangkan, sebuah survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 menunjukkan angka yang mencengangkan: 77 persen dosen mengakui bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus mereka. Lebih mirisnya lagi, dari jumlah tersebut, 63 persen kasus kekerasan seksual tidak pernah dilaporkan. Angka ini adalah sebuah "alarm" yang harusnya berbunyi nyaring di telinga kita semua.
Data ini membuktikan bahwa ruang-ruang intelektual yang kita banggakan ternyata belum sepenuhnya terbebas dari bayang-bayang kekerasan dan ketimpangan. Arifah Fauzi dengan tegas menyatakan, "Kita tidak boleh menutup mata, karena diam berarti membiarkan kekerasan terus hidup di sekitar kita." Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah panggilan untuk bertindak.
Mengapa Korban Memilih Diam? Jerat Ketakutan dan Stigma
Mungkin kamu bertanya-tanya, mengapa begitu banyak korban memilih untuk tidak bersuara? Ada banyak faktor kompleks yang melingkupi keputusan sulit ini. Relasi kuasa yang timpang antara pelaku (seringkali senior, dosen, atau staf) dan korban, ancaman terhadap masa depan akademik atau karier, rasa malu, takut dihakimi, hingga keraguan apakah laporan mereka akan dipercaya atau ditindaklanjuti.
Dampak dari kekerasan seksual ini tidak main-main. Korban seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam, kehilangan kepercayaan diri, bahkan ada yang terpaksa menghentikan studinya. Stigma sosial yang melekat pada korban kekerasan seksual juga menjadi beban berat yang membuat mereka enggan mencari keadilan. Inilah mengapa keberanian untuk melapor menjadi kunci, sekaligus tantangan terbesar.
Peran KemenPPPA: Mendesak Lingkungan Kampus yang Inklusif dan Aman
Dalam kunjungannya ke Deklarasi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan masyarakat Madura anti kekerasan, Arifah Fauzi kembali menegaskan pentingnya komitmen bersama. Ia meminta seluruh civitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan, untuk saling berani melaporkan setiap bentuk kekerasan yang mereka lihat, ketahui, atau alami.
KemenPPPA memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan budaya ini. Dengan advokasi dan kebijakan, diharapkan perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga menjadi contoh nyata lingkungan yang menghargai martabat setiap individu, tanpa terkecuali. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan generasi penerus bangsa.
Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Harapan Baru Melawan Kekerasan
Kabar baiknya, pemerintah tidak tinggal diam. Terkait penanggulangan kekerasan di kampus, kini telah hadir Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat untuk menciptakan kampus yang lebih aman.
Setiap kampus diwajibkan memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Keberadaan Satgas ini sangat krusial. "Jika ada yang melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan, Satgas PPKS akan membantu korban mendapatkan perlindungan," ujar Arifah. Satgas PPKS bertugas untuk menerima laporan, melakukan investigasi, memberikan pendampingan, hingga memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Satgas PPKS: Garda Terdepan Perlindungan Korban
Satgas PPKS bukan sekadar formalitas. Mereka adalah garda terdepan yang diharapkan mampu memutus mata rantai kekerasan di kampus. Dengan anggota yang terlatih dan memahami isu kekerasan seksual, Satgas PPKS diharapkan dapat membangun kepercayaan korban untuk berani melapor. Mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pencegahan agar kasus kekerasan tidak terulang.
Namun, Arifah Fauzi menyadari bahwa tantangan masih besar. Banyak yang belum berani berbicara atau ragu melapor. Oleh karena itu, tugas kita bersama adalah terus mendorong masyarakat kampus untuk berani melaporkan kekerasan. Hanya dengan cara itu, kita dapat menyelamatkan para korban, menegakkan keadilan bagi pelaku, dan membersihkan lingkungan akademik dari noda kekerasan.
Ancaman di Dunia Maya: Kekerasan Digital yang Tak Kalah Menyakitkan
Isu kekerasan tidak hanya terbatas pada ranah fisik atau langsung. Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, menyoroti pentingnya upaya perlindungan kekerasan khususnya di ranah daring. Di era digital ini, berbagai bentuk kekerasan digital seperti pelecehan, penyebaran konten pribadi tanpa izin (doxing), grooming, hingga pencurian data, semakin sering terjadi.
Kekerasan digital ini menimbulkan trauma serius bagi korban, terutama perempuan dan anak. Jejak digital yang sulit dihapus dan anonimitas pelaku seringkali membuat korban merasa tidak berdaya. "Komisi VIII memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga ruang digital yang aman dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama perempuan dan anak," tegas Ansari. Ini menunjukkan bahwa perlindungan harus mencakup semua dimensi kehidupan, baik di dunia nyata maupun maya.
UTM: Contoh Nyata Komitmen Kampus Melawan Kekerasan
Di tengah berbagai tantangan, ada secercah harapan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tercatat, UTM sejak tahun 2021 telah membentuk Satgas PPKS dan kini telah berkembang menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Langkah proaktif ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi perguruan tinggi lain.
Transformasi dari Satgas PPKS menjadi Satgas PPKPT menunjukkan komitmen yang lebih luas dalam menangani berbagai bentuk kekerasan, tidak hanya kekerasan seksual. Ini adalah perwujudan moral kampus dalam melindungi martabat setiap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Dengan adanya Satgas yang aktif dan didukung penuh oleh rektorat, diharapkan lingkungan kampus UTM bisa menjadi tempat yang benar-benar aman dan nyaman bagi semua.
Membangun Budaya Anti Kekerasan: Bukan Hanya Tugas Satgas
Menciptakan lingkungan kampus yang bebas kekerasan bukanlah tugas satu atau dua pihak saja. Ini adalah tanggung jawab kolektif seluruh civitas akademika dan masyarakat. Edukasi tentang kesetaraan gender, empati, dan konsep persetujuan (consent) harus terus digalakkan sejak dini. Dosen memiliki peran penting sebagai panutan, mahasiswa sebagai agen perubahan, dan orang tua sebagai pendukung utama.
Dukungan psikologis bagi korban juga tidak boleh diabaikan. Pemulihan trauma adalah proses panjang yang membutuhkan bantuan profesional dan lingkungan yang suportif. Dengan membangun budaya yang menolak kekerasan, menghargai perbedaan, dan berani bersuara, kita bisa menciptakan kampus yang benar-benar menjadi mercusuar peradaban.
Masa Depan Kampus yang Lebih Aman: Sebuah Harapan dan Tanggung Jawab Bersama
Perjalanan menuju kampus yang sepenuhnya bebas kekerasan memang masih panjang dan penuh liku. Namun, dengan adanya regulasi yang kuat, komitmen dari KemenPPPA dan DPR RI, serta inisiatif nyata dari perguruan tinggi seperti UTM, kita bisa optimis. Data 77% dosen yang mengakui kekerasan seksual harus menjadi cambuk, bukan untuk menyerah, melainkan untuk bangkit dan berjuang lebih keras.
Mari kita bersama-sama memastikan bahwa setiap mahasiswa, dosen, dan staf dapat belajar, mengajar, dan berkarya dalam lingkungan yang aman, setara, dan bermartabat. Jangan biarkan diam menjadi pilihan. Berani bersuara, berani melapor, dan berani menciptakan perubahan. Masa depan kampus yang lebih cerah ada di tangan kita semua.


















