Jakarta – Angka fantastis Rp234 triliun dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank menjadi sorotan tajam. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, investigasi akan segera dilakukan untuk membongkar siapa saja pihak yang ‘bermain’ dengan bunga deposito dari dana publik tersebut. Ini bukan sekadar angka, melainkan potensi kerugian negara dan terhambatnya pembangunan.
Investigasi BPK Siap Ungkap Dalang di Balik Dana Mengendap
Purbaya menjelaskan bahwa masalah ini memang bukan ranah langsung Kementerian Keuangan. Namun, ia memastikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera turun tangan untuk mengungkap kejanggalan di balik dana menganggur ini. "Nanti yang investigasi bukan saya kan. Enggak (bukan Kemenkeu), enggak ada urusan, mungkin BPK (yang menginvestigasi)," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
BPK akan menelusuri secara detail penempatan dana tersebut, termasuk besaran bunga yang diperoleh dan apakah itu masuk akal. "Biasanya kan setiap pemda ada auditnya, kan? Mungkin tahun-tahun kemarin lepas dari BPK itu, tapi kan mereka (BPK) akan lihat juga pada waktu uangnya (pemda) lebih ditaruhnya di mana, bunganya seperti apa, masuk akal apa enggak," tambah Purbaya. Proses audit ini akan sangat krusial untuk menyingkap potensi penyalahgunaan wewenang.
Pengalaman Purbaya di LPS: Risiko Merugikan Negara Menanti
Menkeu Purbaya bukan bicara tanpa dasar. Ia menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kala itu, LPS juga pernah menyimpan uang di rekening giro dengan bunga yang lebih tinggi dari biasanya, layaknya deposito. Pengalaman ini memberinya perspektif langsung tentang bagaimana dana publik bisa ‘dipermainkan’.
"Begitu ada beberapa rekening, satu bank dengan bank yang lain berbeda, kita dipanggil (BPK) untuk menjelaskan kenapa beda," kenangnya. Jika penjelasan tidak memadai, konsekuensinya adalah dianggap merugikan negara. Purbaya mewanti-wanti, "Jadi, pemda juga ada risiko itu kalau enggak hati-hati me-manage uangnya." Ini adalah peringatan keras bagi para kepala daerah untuk lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga menambahkan bahwa di bawah kepemimpinannya, LPS pernah menyimpan uang di rekening giro yang bunganya lebih tinggi dari giro biasa, menyerupai deposito. Namun, setiap perbedaan bunga antarbank harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, BPK bisa menganggapnya sebagai kerugian negara, sebuah pelajaran penting yang harus dicermati oleh setiap pemda.
Mengapa Dana Triliunan Ini Jadi Masalah Besar?
Dana sebesar Rp234 triliun yang mengendap ini bukan angka main-main. Menurut Purbaya, temuan Bank Indonesia (BI) per September 2025 (seperti yang tertera dalam data) ini sangat mengganggu perekonomian nasional. Bayangkan, uang yang seharusnya berputar untuk menggerakkan roda pembangunan, menciptakan lapangan kerja, atau membiayai program-program vital bagi masyarakat, justru hanya diam di bank demi mengejar bunga.
"Pemerintah pusat, akan kita investigasi itu kenapa deposito segitu banyak. Pemerintah (pemda) kan tugasnya bukan mengumpulkan bunga dari tabungan, tugas kita adalah membangun dan memastikan uang yang kita peroleh berdampak ke perekonomian," tegas Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10). Ini adalah bentuk kelalaian serius yang bisa berujung pada kerugian negara dan menghambat kemajuan daerah. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi, dana ini justru menjadi ‘aset tidur’ yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dana yang menganggur ini seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang mendesak, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan yang lebih baik, atau program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, ketika dana tersebut hanya disimpan di bank, potensi manfaatnya bagi rakyat pun ikut terhenti.
Daftar Daerah dengan Dana Mengendap Terbesar
Data Bank Indonesia yang dirilis 15 Oktober 2025 menunjukkan daftar pemda dengan simpanan tertinggi di bank. Meskipun beberapa kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sempat membantah temuan ini, data tersebut tetap menjadi dasar investigasi yang akan dilakukan BPK. Bantahan ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi atau mungkin kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana daerah.
Berikut adalah 15 pemda dengan simpanan tertinggi per September 2025:
- Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
- Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun
- Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun
- Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun
- Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
- Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
- Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
- Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
- Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
- Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
- Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun
- Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun
- Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun
Angka-angka ini menunjukkan bahwa dana triliunan rupiah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau program-program pro-rakyat lainnya, justru hanya ‘tidur’ di rekening bank. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prioritas dan efektivitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
Peringatan dari Menkeu Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam. Investigasi BPK diharapkan mampu mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ini adalah momentum penting untuk memastikan setiap rupiah dana rakyat benar-benar digunakan untuk kemajuan bangsa, bukan sekadar menjadi lahan ‘permainan bunga’ bagi segelintir pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan dana daerah benar-benar bermanfaat bagi rakyat.


















