Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok opsi menarik yang bisa bikin para pembeli emas tersenyum lebar. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang agar konsumen akhir emas bisa bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini bukan sekadar wacana, melainkan respons atas keluhan serius dari para produsen emas legal.
Menkeu Purbaya Buka Opsi Bebas PPN Emas, Ada Apa?
Wacana ini muncul setelah Purbaya bertemu dengan perwakilan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (23/10) itu mengungkap fakta mengejutkan tentang maraknya pengusaha atau pedagang emas yang tidak patuh pajak. Situasi ini tentu saja menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.
Para produsen emas legal merasa dirugikan karena harus bersaing dengan praktik ilegal. Mereka menuntut pemerintah untuk segera menertibkan kondisi ini. Kemenkeu pun menyambut baik usulan tersebut, terutama jika bisa meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan.
Jeritan Produsen Emas Legal: Saingan ‘Gelap’ Bikin Rugi Negara
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, ada dua skema pungutan PPN untuk emas. Pertama, pabrikan emas wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya atau pedagang emas perhiasan. Kedua, ada PPN 1,65 persen dari harga jual bagi penyerahan emas kepada konsumen akhir.
Jadi, total PPN yang seharusnya dipungut dari transaksi emas legal adalah sekitar 3 persen (1,1 persen + 1,65 persen). Namun, Purbaya mengungkapkan data yang bikin geleng-geleng kepala. "Menurut dia (produsen emas), 90 persen gelap, artinya gak bayar yang 1,6 persen (1,65 persen) PPN ke saya," tegas Purbaya.
Artinya, sebagian besar transaksi emas di pasaran diduga tidak melalui jalur resmi dan tidak menyetorkan PPN kepada negara. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi produsen yang patuh aturan. Mereka yang ‘gelap’ bisa menjual emas dengan harga lebih murah karena tidak menanggung beban pajak.
Modus Operandi ‘Gelap’: Tanpa Surat Keterangan, Langsung Jual ke Toko
Purbaya menjelaskan lebih lanjut modus yang dilakukan oleh para pengusaha ‘gelap’ ini. Mereka tidak memberikan surat keterangan asal-usul emas, atau surat keterangan pembelian yang semestinya ada. Emas tersebut kemudian langsung dijual ke toko-toko emas tanpa melalui prosedur yang benar.
Akibatnya, transaksi ini tidak tercatat dan tidak dikenakan pajak. Ini menjadi celah besar yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kemenkeu pun mengakui bahwa pengawasan terhadap rantai pasok emas yang kompleks ini memang memiliki tantangan tersendiri.
Usulan Solusi Jitu: PPN Emas Dipungut di Pabrik Saja?
Melihat kondisi ini, para produsen emas legal mengajukan usulan yang cukup radikal namun berpotensi efektif. Mereka mengusulkan agar seluruh PPN emas, yakni total 3 persen, dipungut di tingkat pabrikan atau produsen awal. Dengan skema ini, konsumen akhir tidak perlu lagi membayar PPN secara terpisah.
"Usul mereka adalah semuanya (pengusaha emas) dikenakan 3 persen (PPN 1,1 persen dan 1,65 persen). Jadi, yang konsumen gak bayar lagi (PPN), di pabrik-pabriknya saja. Jadi, kita bisa kendalikan lebih cepat," sambung Purbaya. Ini berarti, beban PPN akan ditanggung di hulu, membuat harga jual di tingkat konsumen menjadi lebih transparan dan mungkin lebih kompetitif.
Purbaya menyambut baik usulan ini, asalkan memang bisa meningkatkan penerimaan negara dan mempermudah pengawasan. Jika PPN dipungut di satu titik saja (pabrik), Kemenkeu bisa lebih fokus dalam mengawasi entitas yang lebih sedikit dibandingkan harus memantau setiap transaksi di tingkat toko atau konsumen. Ini bisa menjadi langkah strategis untuk menertibkan pasar emas.
Jangan Salah Paham! Beda PPN dan PPh Emas
Penting untuk diingat bahwa wacana ini berkaitan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bukan PPh (Pajak Penghasilan). Sebelumnya, Kemenkeu juga telah mengeluarkan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, namun beleid ini fokus pada ketentuan PPh.
Dalam aturan PPh tersebut, masyarakat tetap tidak akan dipungut PPh dalam transaksi emas. Ini berlaku untuk penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis. Jadi, kamu tidak perlu khawatir soal PPh saat membeli atau menjual emas.
Ada juga dua pihak lain yang dibebaskan dari pungutan PPh. Keduanya adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dipungut PPh.
Inti dari beleid PPh baru yang diterbitkan pada era Sri Mulyani ini adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, yang bertujuan untuk mendukung ekosistem keuangan yang lebih terintegrasi.
Masa Depan Pajak Emas: Antara Keadilan dan Penerimaan Negara
Wacana pembebasan PPN bagi konsumen akhir emas ini menunjukkan keseriusan Kemenkeu dalam menanggapi keluhan industri dan menertibkan pasar. Jika usulan ini terealisasi, akan ada beberapa dampak signifikan. Bagi konsumen, harga emas bisa jadi lebih sederhana karena tidak ada lagi PPN yang harus dihitung terpisah.
Bagi produsen legal, ini bisa menciptakan level playing field yang lebih adil, karena praktik ‘gelap’ akan semakin sulit bersembunyi. Sementara bagi negara, harapannya adalah penerimaan pajak dari sektor emas bisa meningkat karena pengawasan yang lebih terpusat dan efektif.
Tentu saja, perubahan kebijakan ini memerlukan kajian mendalam dan simulasi yang cermat. Kemenkeu harus memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak menimbulkan celah baru atau membebani pihak lain. Namun, satu hal yang pasti, langkah ini adalah upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis emas yang lebih transparan, adil, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian negara. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari "jurus baru" Kemenkeu ini!


















