Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Miris! Pesantren di Bekasi Ditagih Pajak Usai Kiai Wafat, Rieke Diah Pitaloka Minta Menkeu Turun Tangan

miris pesantren di bekasi ditagih pajak usai kiai wafat rieke diah pitaloka minta menkeu turun tangan portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di tengah duka mendalam atas kepergian sosok panutan, sebuah pondok pesantren justru harus menghadapi kenyataan pahit: tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Situasi ini sontak memicu reaksi keras dari Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Politikus yang akrab disapa Oneng ini tak tinggal diam melihat ketidakadilan yang menimpa lembaga pendidikan agama. Ia mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai tidak adil ini. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan agama yang melayani ribuan santri justru dibebani pajak?

banner 325x300

Rieke Diah Pitaloka: Suara Keras untuk Pesantren yang Terzalimi

Melalui akun media sosial pribadinya, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kekesalannya dengan nada yang sangat prihatin. Ia menceritakan Pesantren Al Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, didatangi petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lama setelah pendirinya, Kiai Yasin, wafat.

"Ini pesantren abangku, Kiai Yasin, yang baru dipanggil pulang oleh Allah SWT beberapa waktu lalu. Belum itu tanah kering, tiba-tiba ada orang dari BPD (Bapenda), nagih pajak. Kang Purbaya, tulung Kang Purbaya," ujar Rieke dalam unggahannya pada Selasa (19/10). Desakan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi pesantren tersebut.

Protes Rieke bukan tanpa alasan kuat. Sebagai seorang legislator, ia menegaskan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang nirlaba, seharusnya tidak dikenakan PBB-P2. Ini adalah bentuk pengecualian yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku.

Mengapa Pesantren Ditagih Pajak? Sebuah Ironi yang Memilukan

Kasus Pesantren Al Fath Jalen menjadi sorotan publik karena menyoroti potensi misinterpretasi atau ketidakpahaman terhadap regulasi pajak di tingkat daerah. Bagaimana mungkin sebuah lembaga nirlaba yang mendedikasikan diri untuk pendidikan dan pelayanan umum justru menjadi target pungutan pajak?

Pesantren ini bukan sekadar kumpulan bangunan, melainkan rumah dan pusat pendidikan bagi lebih dari 1.000 santri yang menimba ilmu agama. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang dibina dengan nilai-nilai luhur, tanpa mencari keuntungan materi dari kegiatan operasionalnya.

Pungutan pajak ini terasa semakin miris mengingat waktu kejadiannya. Datangnya petugas penagih pajak tak lama setelah wafatnya Kiai Yasin, pendiri pesantren, menambah beban emosional bagi keluarga dan seluruh komunitas pesantren yang masih dalam suasana duka.

Jeritan Hati Istri Almarhum Kiai Yasin

Kisah pilu ini semakin terasa saat Naili, istri dari almarhum Kiai Yasin, berbagi pengalamannya yang memilukan. Ia mengaku pesantrennya memang sempat menerima surat tagihan PBB dari Bapenda pada tahun 2024. Sebuah kejutan yang tidak menyenangkan di tengah perjuangan mempertahankan operasional pesantren.

Yang lebih mencemaskan, surat lanjutan datang pada tahun 2025, dengan ancaman yang sangat menakutkan: area pesantren akan diberi garis polisi jika pajak tidak segera dibayar. Bayangkan, sebuah tempat ibadah dan pendidikan yang menjadi tumpuan ribuan santri terancam ditutup karena masalah pajak.

Naili tak kuasa menahan tangis saat menceritakan ancaman tersebut. "Saya nangis, terus terang. Enggak lama dari itu Abah wafat. Gimana anak saya kalau di-police line, ribuan santri sekolah. Sedangkan itu murni bukan kesengajaan, jadi memang sudah diinformasikan bebas bayar," tuturnya dengan suara bergetar, menggambarkan keputusasaan yang mendalam.

Ancaman "police line" bukan hanya sekadar gertakan kosong, tetapi mimpi buruk yang nyata bagi ribuan santri dan keluarga besar pesantren. Ini adalah pukulan telak di tengah duka atas kepergian sosok panutan mereka, Kiai Yasin, yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pesantren ini.

Landasan Hukum yang Jelas: Pesantren Seharusnya Bebas PBB-P2

Rieke Diah Pitaloka tidak asal bicara dalam protesnya. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal ini adalah kunci untuk memahami mengapa pungutan pajak ini dianggap keliru.

Pasal 38 UU HKPD secara gamblang mengatur pengecualian objek pajak bagi lembaga yang melayani kepentingan umum dan tidak bertujuan mencari keuntungan. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berorientasi sosial, jelas masuk dalam kategori ini.

Bunyi ayat (3) huruf b pasal tersebut sangat eksplisit dan tidak ambigu: "Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan."

Artinya, tanah dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk kegiatan keagamaan seperti masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, termasuk pondok pesantren, seharusnya tidak dikenakan PBB-P2. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran vital lembaga-lembaga tersebut.

Pengecualian ini juga berlaku untuk fasilitas sosial seperti panti asuhan, rumah yatim, atau panti jompo yang tidak mencari laba. Begitu pula fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas yang melayani masyarakat, serta lembaga pendidikan non-komersial seperti sekolah, madrasah, atau pesantren. Bahkan, bangunan untuk kegiatan kebudayaan seperti museum dan gedung kesenian yang tidak mencari laba juga termasuk dalam daftar pengecualian. Ini adalah bentuk dukungan negara terhadap sektor-sektor vital yang melayani masyarakat tanpa motif keuntungan.

Dampak Pungutan Pajak Terhadap Ribuan Santri dan Masa Depan Pendidikan Agama

Jika pungutan pajak ini tetap diberlakukan, dampaknya akan sangat luas dan merugikan. Lebih dari 1.000 santri di Pesantren Al Fath Jalen akan menjadi korban langsung. Mereka bisa kehilangan tempat belajar dan tinggal, serta terancam putus sekolah karena operasional pesantren terganggu.

Ini bukan hanya tentang beban finansial semata, tetapi juga tentang keberlangsungan pendidikan agama yang menjadi pilar moral bangsa. Pesantren adalah benteng moral dan spiritual bangsa, yang perannya tak tergantikan dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda Indonesia.

Bagaimana jika kasus ini menjadi preseden buruk? Apakah pesantren-pesantren lain di seluruh Indonesia juga akan menghadapi nasib serupa? Ini adalah pertanyaan serius yang harus dijawab oleh pemerintah, mengingat banyaknya pesantren yang beroperasi dengan keterbatasan dana dan mengandalkan sumbangan masyarakat.

Negara seharusnya hadir untuk mendukung dan memfasilitasi lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren, bukan malah membebani mereka dengan pungutan pajak yang tidak sesuai aturan. Apalagi, Pesantren Al Fath Jalen ini sudah secara jelas memenuhi kriteria sebagai lembaga yang dikecualikan dari objek PBB-P2.

Harapan dan Desakan untuk Menteri Keuangan

Rieke Diah Pitaloka secara spesifik meminta perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagai pemangku kebijakan fiskal tertinggi di negara ini, Menkeu diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan cepat untuk kasus ini. Ini adalah momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya pada pendidikan agama.

Kasus ini bukan hanya masalah lokal di Bekasi, tetapi cerminan dari potensi masalah administrasi pajak yang lebih luas di berbagai daerah. Perlu ada sosialisasi dan penegasan ulang mengenai aturan pengecualian ini kepada Bapenda di seluruh daerah agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat menanti respons cepat dan bijak dari pemerintah. Kehadiran negara untuk melindungi dan mendukung lembaga pendidikan agama adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa yang berkarakter dan berakhlak mulia.

Semoga kasus Pesantren Al Fath Jalen dapat segera terselesaikan dengan adil, dan menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pendidikan agama adalah investasi masa depan bangsa, bukan objek pajak yang bisa diperlakukan sembarangan.

banner 325x300