Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air, khususnya terkait pesohor Ammar Zoni. Aktor yang sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus narkoba ini kini menghadapi dakwaan serius. Ia bersama lima terdakwa lainnya didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, tempat ia seharusnya menjalani masa tahanan.
Sidang Perdana yang Mengejutkan
Pada Kamis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan terhadap Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Mereka dituduh melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memperjualbelikan narkotika.
Total ada enam terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba ini. Selain Ammar Zoni (terdakwa 6), ada Asep Sarikin (terdakwa 1), Ardian Prasetyo (terdakwa 2), Andi Mualim alias Ko Andi (terdakwa 3), Ade Candra (terdakwa 4), dan Muhammad Rifaldi (terdakwa 5). Dakwaan ini sontak menjadi sorotan, mengingat Ammar Zoni berada di dalam tahanan saat dugaan peredaran ini terjadi.
Kronologi Jaringan Narkoba di Balik Jeruji
JPU Yeni Rosalita dalam dakwaannya membeberkan kronologi yang cukup terstruktur, menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir. Kisah ini bermula pada 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Awal Mula "Pasokan" dari Luar
Saat itu, terdakwa Muhammad Rifaldi (terdakwa 5) disebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni (terdakwa 6) secara langsung. Pertemuan mereka terjadi di tangga blok 1 Rutan Salemba, tempat yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal.
Ammar Zoni sendiri mengaku mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar Zoni dan Muhammad Rifaldi. Ini mengindikasikan Ammar Zoni berperan sebagai penghubung utama dari luar.
Distribusi Lewat Aplikasi Zangi
Setelah mendapatkan jatahnya, Muhammad Rifaldi tidak membuang waktu. Ia segera menghubungi terdakwa Andi Mualim alias Ko Andi (terdakwa 3) menggunakan aplikasi Zangi di telepon genggamnya. Aplikasi ini diduga menjadi alat komunikasi utama mereka untuk mengatur transaksi di dalam rutan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Muhammad Rifaldi menyerahkan sabu kepada Andi Mualim. Penyerahan ini dilakukan atas perintah dari Andre, DPO yang menjadi pemasok utama.
Rantai peredaran berlanjut, Andi Mualim kemudian menyerahkan narkotika tersebut kepada Asep Sarikin (terdakwa 1). Asep bertugas menjemput barang dari ‘bandar’ melalui aplikasi Zangi.
Modus Operandi Penjualan
Asep Sarikin diperintahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil barang. Modusnya cukup licik: sabu diselipkan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, sebuah cara klasik untuk menyamarkan barang haram.
Setelah berhasil mendapatkan sabu, Asep langsung membawanya ke kamar. Di sana, ia berencana menjualnya bersama Ardian Prasetyo (terdakwa 2). Ini menunjukkan adanya kerja sama terorganisir di antara para terdakwa untuk menjalankan ‘bisnis’ haram ini di dalam fasilitas tahanan, memanfaatkan celah keamanan yang ada.
Penangkapan dan Pengungkapan Barang Bukti
Jaringan ini akhirnya tercium oleh petugas rutan berkat kecurigaan dan pengawasan yang jeli. Penangkapan ini membongkar seluruh modus operandi mereka.
Kecurigaan Petugas Rutan Salemba
Pada hari yang sama dengan penyerahan barang, pukul 14.00 WIB, gerak-gerik Ardian Prasetyo saat keluar dari kamar di blok E nomor 1 lantai 3 Rutan Salemba menarik perhatian. Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba, Hendra Gunawan, merasa curiga dan segera bertindak.
Hendra Gunawan kemudian masuk ke kamar Asep Sarikin dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan menyeluruh. Di bawah kasur Asep, dalam bungkus rokok, ditemukan satu paket plastik klip berisi 12 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 3,03 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp233.000 dari aplikasi dompet digital, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika. Penemuan ini menjadi bukti awal yang kuat.
Rantai Pengakuan yang Terbongkar
Dari hasil interogasi, Asep Sarikin mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari Andi Mualim. Pengembangan penyelidikan berlanjut, Andi Mualim kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari Muhammad Rifaldi.
Puncaknya, Muhammad Rifaldi tak bisa mengelak dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Ammar Zoni. Rantai pengakuan ini menjadi kunci penting dalam membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba di dalam rutan, menunjukkan bagaimana mereka saling terhubung.
Barang Bukti dari Para Terdakwa
Penggeledahan di kamar Muhammad Rifaldi menghasilkan sejumlah barang bukti mencengangkan. Ditemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih (sabu) dengan berat neto total 3,6307 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima bungkus kecil sabu seberat 4,3339 gram.
Ada juga satu bungkus plastik klip berbalut lakban coklat berisi 11 bungkus kecil sabu (0,6931 gram) dan satu bungkus plastik klip berisi tablet pink berbentuk tengkorak (0,4007 gram). Jumlah dan variasi barang bukti ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
Dari kamar Ammar Zoni sendiri, petugas menemukan dua unit telepon genggam yang disembunyikan di celananya. Selain itu, di dalam botol plastik bertuliskan Happy Dent, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih (sabu) seberat 0,598 gram.
Petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih (0,7412 gram) dan dua tas plastik berisi total 64 linting daun-daun kering (diduga ganja) dengan berat neto 4,291 gram dan 10,6494 gram, yang ditemukan di atas ventilasi kamar. Seluruh terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Implikasi Kasus
Perbuatan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kepemilikan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman dengan berat tertentu.
Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang besar. Kasus ini menambah panjang daftar catatan kelam Ammar Zoni terkait narkoba, yang sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus serupa, menjadikannya residivis narkoba.
Tantangan Sidang dan Kondisi Ammar Zoni Sebelumnya
Sidang perdana Ammar Zoni sendiri tidak berjalan mulus. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat terkendala jarak untuk menggelar sidang daring. Pihak Ammar Zoni dan rekan-rekannya juga sempat meminta untuk dihadirkan langsung dalam persidangan, bukan secara daring, mungkin untuk memberikan kesaksian yang lebih optimal.
Sebagai informasi tambahan, Ammar Zoni sempat dipindahkan ke sel di Lapas Karanganyar, Nusakambangan, setelah kasus narkoba sebelumnya. Hal ini menunjukkan tingkat keamanan dan pengawasan yang ketat terhadap dirinya, namun sayangnya tidak mencegah dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang lebih ‘lunak’ seperti Salemba.
Kini, publik menanti kelanjutan dari kasus yang menyeret nama Ammar Zoni ini. Apakah ia akan kembali mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman yang lebih berat? Hanya waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya, sekaligus menjadi pelajaran berharga tentang bahaya narkoba dan pentingnya pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan.


















