Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Komdigi Ultimatum X: Denda Rp78 Juta Tak Dibayar, Ini Alasan dan Konsekuensinya!

komdigi ultimatum x denda rp78 juta tak dibayar ini alasan dan konsekuensinya portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menunjukkan taringnya dengan melayangkan surat teguran ketiga kepada platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Langkah tegas ini diambil karena platform milik Elon Musk tersebut tak kunjung membayar denda administratif yang menumpuk. Total denda kini mencapai Rp78.125.000, sebagai akumulasi dari teguran sebelumnya terkait temuan konten bermuatan pornografi.

Teguran Beruntun dan Akumulasi Denda

banner 325x300

Surat teguran ketiga ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi melalui jalur komunikasi resmi X. Ini bukan kali pertama Komdigi menindak, denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025.

Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, mengungkapkan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X sama sekali belum menunjukkan itikad baik. Baik melalui pembayaran denda maupun pemberian tanggapan resmi, respons dari X nihil. Kondisi ini yang kemudian memicu akumulasi denda dan eskalasi sanksi yang lebih berat.

"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000," ujar Alexander dalam keterangannya, Senin (13/10). "Ini adalah hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pelanggaran Konten Porno Jadi Pemicu Utama

Denda ini dikenakan kepada X atas pelanggaran kewajiban moderasi konten yang sangat serius. Komdigi menemukan konten bermuatan pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital pada 12 September 2025. Temuan ini menjadi dasar awal bagi Komdigi untuk mengambil tindakan.

Meskipun platform X telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi. Tindakan take down yang terlambat tidak menghapus sanksi yang sudah dijatuhkan, karena pelanggaran awal telah terjadi dan terbukti.

Menurut Alexander, proses take down yang dilakukan X adalah sebuah langkah positif. Namun, kepatuhan terhadap regulasi juga mencakup penyelesaian sanksi administratif yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa Komdigi tidak hanya berfokus pada penghapusan konten, tetapi juga pada penegakan disiplin administratif.

X Abai Kewajiban Administrasi dan Kontak Resmi

Sikap abai X tidak hanya terlihat dari pembayaran denda. Alexander Sabar juga menyoroti kurangnya respons dari pihak X terhadap kedua Surat Teguran sebelumnya, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi. Sikap ini memperkeruh situasi dan menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menjalin komunikasi dengan regulator di Indonesia.

Lebih lanjut, Platform X hingga saat ini belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, ini merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Keberadaan narahubung sangat krusial sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala. Tanpa narahubung, komunikasi dan koordinasi antara Komdigi dan platform X menjadi terhambat, mempersulit penegakan aturan dan perlindungan pengguna.

Dasar Hukum Kuat dan Komitmen Pemerintah

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Regulasi tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) juga menjadi payung hukum penegakan sanksi ini. Komdigi menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara menyeluruh tanpa pandang bulu, demi menciptakan ruang digital yang tertib dan bertanggung jawab.

Langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif. Tujuannya adalah memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum yang berlaku, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konten berbahaya.

Denda Akan Disetor ke Kas Negara

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi yang transparan. Dana ini kemudian akan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Ini menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum demi kemaslahatan publik dan keuangan negara. Setiap rupiah yang terkumpul dari denda ini akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Alexander Sabar kembali menekankan bahwa pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Komdigi berharap X segera memenuhi kewajibannya untuk menghindari konsekuensi lebih lanjut yang mungkin timbul, demi keberlangsungan layanannya di Indonesia.

banner 325x300