Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Heboh! Toko Kue Viral ‘Bake&Grind’ Dilaporkan Polisi, Klaim Gluten-Free Berujung Eksim Akut pada Balita?

heboh toko kue viral bakegrind dilaporkan polisi klaim gluten free berujung eksim akut pada balita portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Dunia kuliner kembali diguncang kabar tak sedap. Sebuah toko kue dan roti yang cukup dikenal, ‘Bake&Grind’, kini harus berhadapan dengan hukum setelah pemiliknya, FN, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh seorang konsumen berinisial FE, yang menuding adanya penipuan terkait kandungan bahan dalam produk yang dijual toko tersebut, yang berujung pada kondisi kesehatan anaknya yang memprihatinkan.

Awal Mula Kecurigaan: Janji Manis yang Pahit

banner 325x300

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, insiden ini bermula sekitar bulan Agustus-September 2025. Saat itu, FE membeli kue dan roti dari akun Instagram Bake&Grind, khusus untuk dikonsumsi anaknya yang masih berusia 17 bulan. FE tertarik karena Bake&Grind secara gencar mempromosikan produknya sebagai "gluten-free", "dairy-free" (bebas susu hewani dan turunannya seperti keju, yogurt, dan mentega), "vegan", serta "plant-based" dari bahan alami seperti buah, sayuran, kacang-kacangan, biji-bijian, dan gandum utuh.

Janji-janji ini tentu sangat menarik bagi orang tua yang peduli dengan asupan sehat dan aman untuk buah hatinya, apalagi jika memiliki alergi atau sensitivitas tertentu. FE percaya bahwa produk-produk ini akan menjadi pilihan terbaik untuk menjaga kesehatan anaknya. Dengan reputasi yang dibangun melalui klaim-klaim tersebut, Bake&Grind berhasil menarik perhatian banyak konsumen yang mencari alternatif makanan sehat.

Dampak Mengerikan pada Kesehatan Balita

Namun, kenyataan pahit harus diterima FE. Produk yang diklaim sehat itu ternyata tidak sesuai dengan janji manis yang diumbar. Akibatnya, anak FE mengalami penurunan kesehatan secara drastis setelah mengonsumsi kue dan roti dari Bake&Grind. Kondisi ini sungguh mengejutkan dan membuat FE sangat khawatir.

Gejala yang muncul sangat mengkhawatirkan: eksim (eczema) akut yang ditandai ruam merah parah, gatal tak tertahankan, bahkan sampai melepuh dan mengeluarkan cairan. Kondisi kulit sang balita menjadi sangat meradang dan menyakitkan, jauh dari kondisi sehat yang diharapkan dari produk yang diklaim "plant-based" dan "free-from" berbagai alergen. Kondisi ini tentu saja membuat hati orang tua mana pun hancur melihat buah hatinya menderita akibat produk yang seharusnya aman.

Bukti Kuat Menggiring Kasus ke Meja Hukum

Tak tinggal diam melihat kondisi anaknya, FE segera mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat laporannya. Ia membawa hasil uji laboratorium produk yang menunjukkan kandungan bahan yang tidak sesuai klaim, rekam medis sang anak yang menjelaskan detail kondisi kesehatannya, serta surat pernyataan. Selain itu, tangkapan layar akun Instagram Bake&Grind yang berisi klaim-klaim produk juga disertakan sebagai bukti promosi palsu, bersama dengan bukti pembayaran transaksi.

Laporan ini telah resmi teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 17 Oktober 2025. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penipuan tersebut. Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa semua bukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pemilik Toko

Jika terbukti bersalah, pemilik Bake&Grind, FN, bisa menghadapi ancaman hukuman yang sangat serius. Ia diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur tentang perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mencakup Pasal 62 (1) Jo. Pasal 8 (1) dan atau Pasal 9 (1) UU Nomor 89/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini secara tegas melindungi hak-hak konsumen dari praktik usaha yang merugikan, termasuk informasi produk yang tidak benar. Lebih lanjut, FN juga diduga melanggar Pasal 139 Jo. Pasal 84 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, yang mengatur tentang keamanan dan kualitas pangan yang beredar di masyarakat. Bahkan, ada dugaan pelanggaran Pasal 3,4,5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menunjukkan keseriusan kasus ini.

Ancaman maksimal yang menanti adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebuah konsekuensi berat atas dugaan kelalaian dan penipuan yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk tidak main-main dengan klaim produk, terutama yang berkaitan dengan kesehatan.

Viral di Media Sosial: Kisah Pilu yang Mencuri Perhatian

Sebelum laporan resmi ini mencuat, kisah pilu anak FE sudah lebih dulu beredar luas di media sosial. Akun Instagram @feliz88eliz mengunggah foto-foto kondisi sang anak yang mengalami eksim akut setelah mengonsumsi produk Bake&Grind. Unggahan ini sontak menarik perhatian publik dan menjadi viral, memicu diskusi sengit tentang keamanan produk makanan dan pentingnya kejujuran produsen.

Banyak warganet yang ikut prihatin dan menyuarakan dukungan kepada FE, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari Bake&Grind. Kisah ini menjadi contoh bagaimana media sosial dapat menjadi platform yang kuat untuk menyuarakan ketidakadilan dan mencari dukungan publik. Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha untuk selalu mengedepankan integritas dan tanggung jawab terhadap konsumen, karena informasi kini dapat menyebar dengan sangat cepat.

Pentingnya Memilih Produk dengan Hati-hati

Kasus Bake&Grind ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama para orang tua dan konsumen yang mencari produk dengan klaim kesehatan tertentu. Selalu penting untuk melakukan verifikasi, membaca label dengan cermat, dan tidak mudah tergiur dengan promosi tanpa bukti yang jelas atau sertifikasi yang terpercaya. Konsumen harus lebih proaktif dalam mencari tahu latar belakang dan reputasi produk yang akan dikonsumsi, terutama jika berkaitan dengan kondisi kesehatan sensitif seperti alergi.

Hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan klaimnya harus selalu dijamin, dan pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas setiap pelanggaran. Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, demi melindungi kesehatan dan keamanan seluruh masyarakat. Konsumen berhak mendapatkan yang terbaik, bukan janji manis yang berujung pada penderitaan.

banner 325x300