Enable JavaScript to use the widget powered by Widjet
banner 728x250

Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Dipaksa Bayar Restitusi Rp576 Juta, Hukuman Berkurang Jadi 15 Tahun!

oknum tni al pembunuh bos rental dipaksa bayar restitusi rp576 juta hukuman berkurang jadi 15 tahun portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, kini diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp576 juta. Keputusan ini datang setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi mereka, namun mengubah hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.

Putusan ini menjadi sorotan karena menandai tonggak penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik keputusan tersebut, menegaskan bahwa korban memiliki hak hukum atas pemulihan, bukan sekadar menjadi saksi penderita.

banner 325x300

Putusan Kasasi yang Mengubah Segalanya

Kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tangerang ini memang menyita perhatian publik. Tiga oknum anggota TNI AL terlibat dalam insiden tragis tersebut, dengan dua di antaranya menjadi pelaku utama.

Awalnya, mereka dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun, putusan kasasi dengan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 ini merevisi hukuman tersebut menjadi 15 tahun penjara.

Restitusi: Tonggak Baru Keadilan Militer

LPSK menilai putusan ini sangat progresif dan penting bagi sistem hukum pidana militer di Indonesia. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, menjelaskan bahwa keputusan ini menunjukkan perubahan signifikan dalam cara korban diperlakukan.

Korban kini ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipulihkan, bukan hanya objek penderitaan. Restitusi yang diwajibkan kepada pelaku menegaskan bahwa pemulihan korban diakui sebagai bagian integral dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.

Menurut Sri, jika pelaku hanya dihukum tanpa kewajiban membayar restitusi, keluarga korban akan terus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis. Langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi memperkuat asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi.

Detail Hukuman dan Ganti Rugi untuk Para Oknum

Putusan kasasi ini menjatuhkan hukuman berbeda bagi ketiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa. KLK Bambang Apri Atmojo, sebagai terdakwa pertama, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Bambang juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209 juta dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp146 juta. Total restitusi yang harus dibayarkan Bambang mencapai sekitar Rp355 juta.

Sementara itu, terdakwa kedua, Sertu Akbar Adli, juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Akbar diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp147 juta dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp73 juta.

Total restitusi yang harus dibayarkan Akbar adalah sekitar Rp220 juta. Untuk terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, ia dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Bagaimana Restitusi Akan Dibayarkan?

Proses pembayaran restitusi ini tidak main-main dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Restitusi harus dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Oditur Militer akan memberikan peringatan tambahan selama 14 hari. Apabila tetap tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah restitusi. Jika harta tidak mencukupi, terpidana akan dikenai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Pelaku Sipil Juga Tak Lolos dari Ganti Rugi

Selain para oknum TNI AL, Pengadilan juga memutus perkara terhadap tiga pelaku sipil yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Isra bin Almarhum Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna.

Ketiganya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sekitar Rp56 juta kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.

Peran Penting LPSK dalam Kasus Ini

LPSK memainkan peran krusial dalam kasus ini dengan memberikan perlindungan menyeluruh kepada tujuh orang terlindung. Mereka terdiri dari saksi-saksi kunci dan anggota keluarga korban yang membutuhkan dukungan.

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, jaminan keamanan selama persidangan, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi. Ini dimulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan.

Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan dan pemulihan korban kini menjadi bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia. LPSK memastikan bahwa hak-hak korban tidak terabaikan.

Pergeseran Paradigma Hukum di Indonesia

Sri Nurherawati juga menyoroti bahwa arah pemidanaan di Indonesia mulai mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Jika sebelumnya fokus pemidanaan lebih kepada penghukuman pelaku, kini sistem hukum semakin menekankan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

LPSK melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Ini berarti pemidanaan tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus mengembalikan hak-hak korban yang telah dirugikan. Ini adalah angin segar bagi penegakan hukum yang lebih berpihak pada korban.

banner 325x300