Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan peringatan keras kepada platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Ancaman serius kini mengintai: izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik X bisa dievaluasi, bahkan dicabut, jika platform milik Elon Musk ini tak kunjung membayar denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan bahwa sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri. Ini bukan sekadar gertakan, melainkan langkah lanjutan yang bisa diambil Komdigi jika X terus menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Mengapa X Terancam? Akumulasi Denda Pornografi yang Belum Terbayar
Permasalahan utama bermula dari temuan konten bermuatan pornografi di platform X. Komdigi telah melakukan pengawasan ruang digital secara ketat, dan pada 12 September 2025, konten-konten terlarang tersebut terdeteksi. Meskipun X kemudian melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi.
Komdigi sebelumnya telah memberikan surat teguran ketiga kepada X pada 8 Oktober 2025. Surat ini dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh platform X. Namun, hingga kini, belum ada respons konkret dari pihak X.
Denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Pihak X tidak melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, nilai denda terus terakumulasi.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa melalui Surat Teguran Ketiga, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000. Angka ini merupakan hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga, yang menunjukkan eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum yang Mengikat: Mengapa Komdigi Bertindak Tegas?
Tindakan tegas Komdigi ini bukan tanpa dasar hukum. Eskalasi dan akumulasi denda administratif dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Komdigi juga berpegang pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang menjadi panduan bagi Komdigi dalam memastikan platform digital mematuhi standar moderasi konten.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran konten pornografi, apalagi yang dibiarkan beredar, jelas melanggar norma dan hukum yang berlaku, sehingga Komdigi memiliki kewajiban untuk menindak tegas.
Tantangan Komunikasi: X Tak Punya Kantor Perwakilan di Indonesia
Salah satu kendala terbesar dalam koordinasi antara Komdigi dan X adalah ketiadaan kantor perwakilan X di Tanah Air. Nezar Patria menyoroti masalah ini sebagai penghambat komunikasi dan penegakan regulasi. Keberadaan kantor perwakilan sangat penting untuk memudahkan koordinasi terkait moderasi konten dan kepatuhan hukum.
Komdigi terus mendorong platform milik Elon Musk tersebut untuk segera membuka kantor perwakilan di Indonesia. Ini bukan hanya soal denda, tetapi juga tentang komitmen platform global untuk beroperasi sesuai dengan kedaulatan hukum negara tempat mereka beroperasi. Tanpa kantor perwakilan, proses komunikasi dan penegakan hukum menjadi lebih rumit dan memakan waktu.
Apa Selanjutnya? Batas Waktu dan Konsekuensi Terberat
Ketika ditanya mengenai tenggat waktu pembayaran denda, Nezar Patria tidak memberikan penjelasan pasti. Ia hanya mengatakan "secepatnya, kita lihat minggu depan," mengindikasikan bahwa Komdigi berharap ada respons segera dari X. Waktu terus berjalan, dan ketidakpatuhan bisa berujung pada konsekuensi yang lebih serius.
Jika X tetap abai dan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar denda, evaluasi izin PSE menjadi opsi yang sangat mungkin dilakukan. Dalam skenario terburuk, pencabutan izin PSE bisa berarti platform X tidak lagi dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Ini tentu akan menjadi pukulan besar bagi jutaan pengguna X di Tanah Air.
Implikasi Luas: Kedaulatan Digital dan Tanggung Jawab Platform
Kasus X ini menjadi sorotan penting dalam upaya Indonesia menegakkan kedaulatan digitalnya. Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa semua platform digital, baik lokal maupun global, beroperasi sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Ini adalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, positif, dan produktif.
Tanggung jawab moderasi konten bukan hanya sekadar kewajiban teknis, tetapi juga etis. Platform memiliki peran krusial dalam melindungi penggunanya dari konten berbahaya, termasuk pornografi. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap keamanan pengguna dan integritas ruang digital.
Pada akhirnya, keputusan ada di tangan X. Apakah mereka akan memilih untuk mematuhi aturan dan membayar denda, ataukah akan menghadapi risiko kehilangan izin operasi di salah satu pasar digital terbesar di dunia? Perkembangan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi hubungan antara pemerintah dan platform digital di masa depan.


















