banner 728x250

Gegara Narasi Sensitif, Program Xpose Uncensored Trans7 Disetop KPI!

gegara narasi sensitif program xpose uncensored trans7 disetop kpi portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Dunia penyiaran kembali dihebohkan dengan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Program Xpose Uncensored di Trans7 resmi dihentikan sementara. Langkah tegas ini diambil setelah tayangan tersebut dinilai memuat narasi yang tidak pantas dan berpotensi menyesatkan publik.

Kontroversi Xpose Uncensored Trans7: Kenapa Disetop?

banner 325x300

Perhatian publik tertuju pada episode Xpose Uncensored yang tayang belum lama ini. Tayangan tersebut menuai kritik pedas karena dinilai menampilkan narasi yang menyudutkan lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, serta tokoh-tokoh agama. Hal ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Amin Shabana, Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMJ, menegaskan pentingnya penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara konsisten. Menurutnya, integritas dan tanggung jawab adalah fondasi utama kredibilitas lembaga penyiaran.

Apa Itu P3SPS? Fondasi Etika Penyiaran Indonesia

P3SPS adalah seperangkat aturan yang wajib dipatuhi setiap program siaran televisi dan radio di Indonesia. Aturan ini dirancang KPI untuk memastikan konten siaran mematuhi nilai etika, moral, dan kepentingan publik. Pedoman ini menjadi rambu utama agar isi siaran tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku.

KPI juga telah menetapkan lima klasifikasi usia penonton, mulai dari pra-anak (2-6 tahun), anak (7-12 tahun), remaja (13-17 tahun), dewasa (18 tahun ke atas), hingga semua umur. Ini untuk memastikan tayangan sesuai dengan tingkat kedewasaan khalayak.

Menurut Amin, penyiaran di Indonesia memiliki lima fungsi utama: informasi, pendidikan, hiburan, integrasi nasional, dan pemajuan kebudayaan. Setiap lembaga penyiaran harus memahami bahwa konten mereka bukan sekadar hiburan, melainkan juga memiliki dimensi edukatif dan sosial yang besar.

Amin menjelaskan, P3 dikhususkan untuk lembaga penyiarannya, sementara SPS untuk isi siarannya. "Maka, kami akan memberlakukan konsekuensi bagi lembaga penyiaran yang dianggap melanggar ketentuan yang ada di P3SPS," tegasnya.

Pelanggaran Fatal Xpose Uncensored Versi KPI

Program Xpose Uncensored Trans7 dinilai melanggar sejumlah ketentuan krusial dalam P3SPS. Secara spesifik, pelanggaran ini mencakup Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, dan Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Pasal 6 P3 mewajibkan lembaga penyiaran menghormati nilai dan perbedaan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Pasal ini juga melarang konten yang mengandung penghinaan terhadap lembaga tertentu. Sementara itu, Pasal 16 SPS secara tegas melarang penayangan program yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan.

Amin menilai, tayangan Xpose Uncensored tidak hanya melanggar norma kesopanan dan nilai keagamaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren. Ia menggarisbawahi kegagalan tim quality control (QC) Trans7 yang seharusnya menyaring konten sebelum disiarkan kepada khalayak.

Mekanisme Sanksi KPI: Tak Main-Main!

KPI memiliki mekanisme pengawasan berlapis dalam memantau dan menindak setiap pelanggaran siaran di televisi maupun radio. Tim pemantau isi siaran bekerja 24 jam penuh, mencari indikasi pelanggaran yang kemudian dibawa ke tim penjatuhan sanksi. Semua temuan dibahas dalam rapat pleno sembilan komisioner untuk memutuskan apakah dijatuhi sanksi atau tidak.

Dalam kasus Xpose Uncensored, sanksi administratif berupa penghentian sementara penayangan langsung dijatuhkan oleh KPI Pusat. Sanksi ini diberikan setelah melalui proses klarifikasi dan rapat pleno yang mempertimbangkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat.

"Eskalasi kasus ini sudah dianggap nasional dan besar. Maka tidak melalui tahapan surat peringatan 1 ataupun 2, melainkan kami langsung memanggil lembaga penyiarannya," jelas Amin. Sanksi yang diberikan KPI beragam, mulai dari teguran tertulis, penghentian program, denda administratif, hingga pencabutan izin penyiaran, tergantung tingkat pelanggaran.

Amin menegaskan, KPI tidak memiliki kepentingan komersial dalam menjatuhkan sanksi; semua denda yang dijatuhkan akan disetorkan langsung ke kas negara. Keputusan ini bukan semata bentuk hukuman, melainkan langkah pembinaan agar lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang sensitif. Kebebasan berekspresi memang dilindungi undang-undang, namun tetap ada batasannya, terutama di dunia penyiaran.

Bukan Jurnalistik, Tapi Tetap Wajib Taat Aturan!

Amin juga menyoroti kesalahpahaman publik mengenai klasifikasi program Xpose Uncensored. Banyak masyarakat yang keliru menganggap tayangan ini adalah konten jurnalistik, padahal Trans7 sendiri menyebutnya sebagai program infotainment.

"Namun, baik itu program berita maupun non-berita, semua tetap wajib mematuhi ketentuan dalam P3SPS," tegas Amin. Kategori program tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab moral yang melekat pada setiap tayangan.

Pelajaran Penting: Kehati-hatian dan Verifikasi Konten

Kasus ini menjadi pembelajaran krusial bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam memproduksi konten. Terutama yang menyangkut lembaga pendidikan, isu keagamaan, dan tokoh masyarakat. P3SPS telah memberikan panduan jelas agar lembaga penyiaran menghadirkan ahli atau pakar saat membahas isu sensitif.

Ini untuk memastikan akurasi, verifikasi, dan klarifikasi informasi sebelum disiarkan kepada khalayak. Prinsip kehati-hatian ini berlaku universal, tidak hanya untuk isu agama, tetapi juga kesehatan atau sosial. Misalnya, saat membahas pengobatan herbal, pakar kesehatan wajib dihadirkan agar informasi yang diterima masyarakat benar dan tidak menyesatkan.

Dengan demikian, penerapan P3SPS bukan sekadar formalitas hukum, melainkan panduan etis untuk menjaga kepercayaan publik. Ketika proses produksi dilakukan dengan verifikasi dan tanggung jawab moral yang tinggi, maka siaran yang dihasilkan tidak hanya informatif, tetapi juga mendidik dan berintegritas.

banner 325x300